Syarat dan Prosedur Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa BaruUNP Lulus SNBP

By Humas Adlaniyah 24 Mar 2025, 05:57:21 WIB Kuliah
Syarat dan Prosedur Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa BaruUNP Lulus SNBP

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa Baru Universitas Negeri Padang Yang Lulus/ Diterima Melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Jalur SNBP Tahun 2025

Diberitahukan kepada Calon Mahasiswa baru Universitas Negeri Padang yang dinyatakan lulus dan diterima melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Jalur SNBP TAHUN 2025, wajib memperhatikan dan melaksanakan ketentuan berikut ini :

A. Saudara diminta untuk segera mengisi Borang Biodata dan mengunggah dokumen pendukung calon Mahasiswa Baru secara online pada laman http://spmb.unp.ac.id/biodata dari tanggal 20 Maret s.d. 10 April 2025

Dokumen pendukung yang diunggah adalah :

  1. Scan Bukti tanda peserta SNBP Tahun 2025;
  2. Foto yang memuat : wajah peserta, halaman identitas rapor dan tanda peserta SNBP 2025 dalam satu foto;
  3. Mengunggah scan halaman identitas dan Nilai Rapor dari kelas 1 s.d. 3 (semester 1 s.d. 5);
  4. Surat Keterangan/ Bukti Penghasilan/ Gaji Orang Tua/ Wali, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • PNS/TNI/POLRI dari Bendahawan Gaji
  • BUMN/BUMD/Perusahaan dari Pimpinan Perusahaan
  • Wiraswasta/Petani/Nelayan/Serabutan atau selain 2 point di atas, menggunakan surat keterangan penghasilan dari Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari/Camat
  • Jika sumber biaya dari orang tua dan ayah masih hidup atau sudah meninggal tetapi masih ada penghasilan (pensiun) maka bukti penghasilan ayah harus diunggah berapapun penghasilannya
  • Jika sumber biaya dari orang tua dan Ibu punya penghasilan maka bukti penghasilan Ibu juga harus diunggah
  • Jika sumber biaya dari wali maka bukti penghasilan wali harus diunggah.

5. Kartu Keluarga;

6. Bukti Pembayaran Rekening Listrik (bagi yang sumber listriknya dari PLN) 1 (satu) bulan terakhir, bagi yang menggunakan listrik prabayar (token) yang diunggah adalah bukti pembelian token tersebut;

7. Bukti Pembayaran Rekening Air (bagi yang sumber dari PDAM) 1 (satu) bulan terakhir (jika ada);

8. Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 3 tahun terakhir, diunggah salah satu saja;

9. STNK dan Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan (bagi yang memiliki mobil/motor) 3 tahun terakhir, diunggah salah satu saja;

10. Dokumen lain seperti surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari/Camat atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) (jika ada);

11. Kartu Peserta BPJS Kesehatan (jika ada);

12. Unggah file foto sebagai berikut:

  • Foto Keluarga
  • Foto rumah tampak depan
  • Foto Ruang Tamu d. Foto Ruang Keluarga
  • Foto Dapur
  • Foto MCK 

13. Unggah khusus pengusul KIP-K sebagai berikut :

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP-K) bagi calon mahasiswa yang mengusulkan KIP-K;
  • KIP SMA dan bukti penerimaan;
  • Surat Keterangan terdata DTKS disertai bukti penerimaan atau berupa kartu PKH, PBI, KKS;
  • P3KE maksimal Desil III;
  • Surat Keterangan dari panti asuhan (jika ada);
  • Surat Keterangan tidak mampu (jika poin a – d tidak ada)

13. Contoh dokumen yang diminta dapat dilihat di url https://spmb.unp.ac.id/biodata;

B. Melihat hasil verifikasi rapor dan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 18 April 2025 di laman https://spmb.unp.ac.id/hasil-verifikasi.

C. Penetapan penerima KIP-K (bagi pengusul KIP-K) ditentukan setelah lulus verifikasi KIP-K dan yang tidak lulus verifikasi KIP-K diwajibkan membayar UKT sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika hasil verifikasi nilai rapor asli terdapat perbedaan dengan nilai rapor yang dientrikan atau diunggah sewaktu pendaftaran (mark up nilai atau pemalsuan dokumen), maka haknya sebagai calon mahasiswa UNP akan dibatalkan dan bagi calon mahasiswa yang tidak melaksanakan pelaporan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Download Pengumuman Syarat dan Prosedur Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa Baru Universitas Negeri Padang Yang Lulus/ Diterima Melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Jalur SNBP Tahun 2025




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment